Pengelolaan Kinerja Guru berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023,

administrator Desember 27, 2023

Pengelolaan Kinerja di PMM menjadi alat bantu yang mempermudah Guru dan Kepala Sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berfokus pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Manfaat Pengelolaan Kinerja di PMM dibandingkan dengan e-Kinerja:

1. Kontekstual dan Spesifik:
– Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik melalui Platform Merdeka Mengajar, sesuai dengan visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

2. Fokus pada Peningkatan Efisiensi:
– Dengan menggunakan PMM, diharapkan adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan, khususnya dalam pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja Diperlukan:

1. Komitmen untuk Peningkatan Efisiensi:

– Kemendikbudristek terlibat aktif dalam transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

2. Sentralisasi Melalui Platform Merdeka Mengajar:

– Sebelumnya, pengelolaan kinerja dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dengan format yang bervariasi. Kini, Platform Merdeka Mengajar diperkenalkan untuk sentralisasi, memberikan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik bagi Guru dan Kepala Sekolah.

Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar:

1. Kepatuhan Regulasi:
– Kementerian selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Direktur Jenderal dan Delegasi Tanggung Jawab:
– Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, peraturan tersebut menjadi landasan hukum untuk pengelolaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar. Delegasi tanggung jawab kepada direktorat teknis terkait juga dilakukan untuk mensosialisasikan pengelolaan kinerja kepada pemangku kepentingan.

3. Sosialisasi melalui Surat Edaran Bersama:
– Surat Edaran Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membahas Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru, untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan
  2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapatkan penugasan memimpin dan mengelola Taman KanakKanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
  4. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh Guru dan Kepala Sekolah setiap tahun.
  5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
  6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
  7. Evaluasi Kinerja adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu semester dan/atau 1 (satu) tahun kinerja, serta menetapkan Predikat Kinerja berdasarkan kuadran kinerja.
  8. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah baik secara periodik maupun tahunan.
  9. Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah.
  10. Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah adalah Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
  11. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
  12. Unit Kerja adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru terdaftar.
  13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
  15. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
Baca Juga  Cara Mural Tembok di Sekolah Agar Lebih Estetik

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini digunakan sebagai pedoman bagi:

  1. Guru dan Kepala Sekolah pada instansi pemerintah daerah;
  2. Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan; dan
  3. Direktorat Jenderal, dalam pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

 

Pasal 3

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:

  1. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
  2. penguatan peran Kepala Sekolah; dan
  3. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

Pasal 4

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berorientasi pada:

  1. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
  2. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
  3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru;
  4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pasal 5

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas:

  1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
  2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
  3. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
  4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

BAB II KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

Pasal 6

Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.

Pasal 7
Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan.
Pasal 8
(1) Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajarpeserta didik.

Baca Juga  Lomba mural lingkungan dengan tema Beat Plastic Pollution untuk siswa SMPN 1 Pandaan

Pasal 9
Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan
penugasan lain dalam rangka pembinaan kariernya.

BAB III
PERENCANAAN KINERJA
Pasal 10
(1) Perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. penyusunan rencana SKP; dan
b. penetapan SKP.
(2) Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Guru dan Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
(3) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan proses untuk
menentukan:
a. rencana hasil kerja yang akan dicapai; dan
b. perilaku kerja yang diharapkan

(4) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis satuan pendidikan;
b. prioritas program dan kegiatan dalam rangka
peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan
pendidikan; dan
c. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru
dan Kepala Sekolah.
(5) Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja
bagi Guru dan Kepala Sekolah berstatus pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada
dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen SKP.
(7) Format dokumen SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 11
(1) Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) mulai 1
Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu)
tahun berkenaan.
(2) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan penyesuaian pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli
tahun berkenaan.
(3) Rencana SKP Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
2) rencana hasil kerja individu;
3) aspek;
4) indikator kinerja individu; dan
5) target yang harus dicapai,
b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus Kepala Sekolah.
(4) Rencana SKP Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja
2) indikator kinerja individu
3) target yang harus dicapai; dan
4) perspektif,
b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus pimpinan.

Baca Juga  Pembelajaran Calon Pengajar Praktik Pembelajaran Hari - 12 Refleksi Diri Modul Coaching

(5) Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target
atas rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dinyatakan dengan pendekatan
kuantitatif.
(6) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang
menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan
dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku
kerja.
Pasal 12
(1) Rencana hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan output
dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan
Guru dan Kepala Sekolah.
(2) Rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. meningkatnya praktik pembelajaran melalui
observasi kinerja dalam menjalankan tugas Guru
yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
b. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau
peningkatan karier Guru melalui pengembangan
kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
c. tersusunnya kurikulum operasional satuan
pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan
pembelajaran;
d. terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan
dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu
pada kurikulum operasional satuan pendidikan; dan
e. meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui
terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis
disepakati bersama Kepala Sekolah.
(3) Rencana hasil kerja Kepala Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terlaksananya peningkatan kualitas praktik
pembelajaran Guru;
b. meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui
observasi kinerja;
c. terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi
Guru dan tenaga kependidikan;
d. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau
peningkatan karier Kepala Sekolah melalui
pengembangan kompetensi;
e. tersusunnya kurikulum operasional satuan
pendidikan yang berorientasi pada peningkatan
pembelajaran secara partisipatif;
f. terkelolanya pelaksanaan pembelajaran yang
berfokus pada implementasi kurikulum operasional
satuan pendidikan;
g. terkelolanya penugasan Guru dan tenaga
kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan
pembelajaran yang berkualitas;

Download File disini

Tinggalkan komentar

Artikel Terkait